Facebook Badge

Tuesday 27 July 2010

Kendaraan Hilang di Parkiran Bakal Diganti

Kendaraan Hilang Diganti Saat Parkir, Pengelola Tak Bisa Mangkir
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) 'menghukum' pengelola parkir untuk mengganti kendaraan yang hilang saat di parkir. Pengelola pun tak bisa lagi untuk mangkir.

Padahal, masyarakat umumnya ketika kehilangan sepeda motor atau mobil langsung pasrah.

Tapi mulai saat ini tidak. Masyarakat bisa melawan dan berhak mendapat ganti rugi. Mengapa?

“Karena pada prinsipnya usaha perparkiran adalah penitipan barang sehingga berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata apabila barang yg dititipkan hilang maka harus diganti dengan wujud yang sama seperti barang yang dititipkan,” kata kuasa hukum konsumen PT SPI Anny R Gultom, David Tobing kepada detikcom, Senin (26/7/2010).

Selain itu klausul baku pengalihan tanggung jawab bertentangan dengan Pasal 18 ayat 1a Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang melarang pelaku usaha mencantumkan klausul baku pengalihan tanggung jawab dalam menawarkan barang dan jasa.

“Jadi semakin jelas, tidak ada alasan apapun bagi pengelola untuk mangkir dari tanggung jawab. Seperti dengan klausul di tiket parkir yaitu segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir,” bebernya.

Putusan PK tersebut dibuat oleh 3 hakim agung yaitu Timur P Manurung, Soedarno dan German Hoediarto menguatkan putusan Kasasi yaitu PT SPI harus mengganti kendaraan yang hilang.

“Baru (Senin) sore tadi saya dapat info putusan PK-nya. Semoga ini memberi pelajaran bagi kita semua. Masyarakat mengerti haknya. Pengelola parkir juga mengerti tanggungjawabnya,” pungkasnya.

Lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010, setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang.

Putusan yang baru keluar baru-baru ini berdasarkan permohonan PK perkara 124 PK/PDT/2007 yang diajukan oleh PT SPI, sebuah perusahaan layanan parkir. PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R Gultom untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. MA malah menguatkan putusan kasasi dan menolak PK PT SPI.

Kendaraan Hilang Harus Diganti
Perjuangan 10 Tahun Anny R Gultom Tanpa Henti
Andi Saputra - detikNews


Jakarta - Satu dasawarsa lalu, 1 Maret 2000, Anny R Gultom berbelanja ke pusat perbelanjaan di daerah Mangga Dua, Jakarta Pusat. Mobil toyota kijang yang disopiri anaknya, Hontas Tambunan, langsung diparkir di lokasi yang dikelola PT SPI.

Tetapi siapa nyana, begitu selesai berbelanja, ibu dan anak itu tak menemukan mobil mereka di tempat semula. Dicari ke berbagai lokasi, tak juga ketemu. Lantas, mereka pun meminta pertanggungjawaban PT SPI.

Tetapi sang pengelola parkir pun berdalih, kehilangan mobil menjadi tanggung jawab pemilik. Hal itu sesuai dengan klausul yang terdapat dalam setiap karcis parkir. Artinya, SPI berlindung di balik klausul 'kehilangan kendaraan menjadi tanggung jawab pemilik'.

Anny dan Hontas tidak terima. Kedunya menggugat PT SPI ke pengadilan. Dan akhirnya, PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan tersebut, medio Juni 2001. Saat itu, majelis hakim pimpinan Andi Samsan Nganro membuat terobosan hukum dalam putusannya.

Dalam petitum-nya, majelis berpendapat bahwa klausul-klausul baku dalam karcis parkir adalah perjanjian yang berat sebelah alias sepihak. Perjanjian semacam itu adalah batal demi hukum. Andi Samsan berpendapat, klausul baku seperti dalam karcis parkir sangat merugikan kepentingan konsumen.

“Tapi PT SPI tak terima dengan putusan PN Jakpus ini. Lalu mengajukan banding,” kata kuasa hukum Anny, David Tobing saat berbincang-bincang dengan detikcom, Selasa (27/7/2010) pagi ini.

Dan lagi-lagi, di tingkat banding Pengadilan Tinggi Jakarta, PT SPI kalah. Masih tidak terima, mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Tapi lagi-lagi kalah.

“Usai keputusan kasasi MA, PT SPI mengganti kerugian Anny sebesar Rp 60 juta. Tapi masih tidak terima dan mengajukan PK. Dan faktanya sekarang, PK tetap mengalahkan PT SPI. Ini yurisprudensi hukum Indonesia. Bisa menjadi dasar hukum,” tegasnya.

Asosiasi Pusat Belanja Nilai Putusan MA Aneh
Ayu Fitriana - detikNews

Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) ini sungguh berpihak pada konsumen: pengelola parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang. Jelas putusan ini kurang berkenan di hati Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) yang bakal terkena dampak.

"Saya kira ini aneh keputusannya. Bayangkan saja kalau kita harus mengganti kendaraan yang hilang, berarti kami bisa dong minta biaya parkirnya berbeda-beda sesuai dengan jenis mobilnya," kata Ketua APPBI Stefanus Ridwan saat berbincang dengan detikcom, Selasa (27/7/2010).

Menurutnya, pihak pengelola parkir hanya bertugas menyediakan lahan untuk parkir tanpa menjamin secara penuh keamanan kendaraan yang dititipkan.

"Kami berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga tapi bukan berarti kalau hilang kami harus ganti," kata dia.

Stefanus menjelaskan, biaya parkir yang didapatkan pengelola tidak sepadan bila harus mengganti kendaraan yang hilang.

"Mana ada yang mau ganti. Biaya operasional kami saja sudah pas-pasan. Kami sudah ajukan kenaikan harga tiket parkir tapi tidak pernah digubris," sesalnya.

Stefanus menjelaskan, dari setiap jam biaya parkir, ia harus membayarkan 20 persennya untuk pajak parkir.

"Tapi saya rasa keputusan (MA) ini sudah biasa. Di Indonesia ini kan sudah biasa keputusan yang tidak adil," tutupnya

sumber:kaskus
Selengkapnya:http://www.kaskus.us/showthread.php?t=4816322

No comments:

Post a Comment